Unit Reskrim Polsek Petir Polres Serang Ringkus Pelaku Penipuan.
SERANG, – Kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Petior Polres Serang dalam mengungkap kasus Penipuan terhadap banyak korban khususnya di wilkum Polsek Petir, membuahkan hasil.
Unit Reskrim Polsek Petir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Petir Aipda Tohap Freddy Purba,S.H berhasil mengamankan seorang pelaku Penipuan di Jalan Raya Petir – Tunjung Teja tapatnya di Desa Sindangsari Kec. Petir Kab. Serang.
Pelaku Penipuan yang berhasil diamankan tersebut bernama MULYANA Alias MARVEL, 36 Tahun, Buruh Harian Lepas, Alamat : Kp. Pamarayan Desa Cirangkong Kec. Petir Kab. Serang.
Kapolsek Petir Iptu Furqon menjelaskan pengungkapan kasus dugaan Penipuan ini merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Petir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Petir Aipda TOHAP FREDDY PURBA,S.H serta informasi yang didapat dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Petir berhasil mengetahui lokasi persembunyian dan berhasil meringkus para pelaku di Jalan Raya Petir Tunjung Teja Ketika sedang mengendarai sepeda motor.” kata Kapolsek”.
Sebelumnya, kata Kapolsek Petir Iptu Furqon, pasca terjadinya Penipuan Unit Reskrim Polsek Petir sempat memburu para pelaku ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian, termasuk di beberapa tempat di daerah Petir, Cikeusal dan Pandeglang.
“Petugas langsung bergerak memburu pelaku pasca terjadi Penipuan . Sejumlah lokasi telah disisir hingga ke Pandeglang , namun para pelaku tidak berhasil ditemukan,” ujar Furqon.
Dari keterangan pelaku ini, kata Kapolsek , aksi Penipuan sudah banyak korbannya dan tidak hanya di wilkum polsek petir namun dibeberapa polsek lainnya juga termasuk polres serang kota.
“Jadi modus pelaku menipu korbannya adalah menjual kendaraan berupa mobil yang diakui sebagai miliknya dan terkadang mengaku sebagai milik temannya, dan setelah korban setuju dengan harganya maka korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, dan setelah berhasil menerima sejumlah uang pelaku berpura-pura akan mengecek transferan di mesin ATM dan Ketika itu pelaku kabur dan tidak Kembali lagi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan bukti transferan, yaitu satu bilah golok, dan satu unit sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian,” jelasnya seraya mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP.